PIKIRAN RAKYAT – Kasus anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK semakin menyeret yang bersangkutan ke dalam pusaran peradilan hukum.
Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperingatkan Polda Metro Jaya supaya menindak tegas personel polisi tersebut, baik secara etik maupun pidana.
Seperti diketahui, Bripka HK dilaporkan ke polisi oleh istrinya, atas dugaan perselingkuhan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Baca Juga: Pamer Foto Bareng CEO Asal Jepang, Rizky Billar Dikabarkan Siap Bangkit Demi Bisnis Baru
“..dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” ucap dia lagi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 12 November 2022.
Poengky menjelaskan, Kompolnas sangat menyayangkan adanya kasus Bripka HK, mengingat sentiment terhadap polisi sedang kurang baik, dan selingkuh hingga KDRT adalah isu yang sensitif.
Kedua isu itu, lanjut dia saling bersinggungan. Perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.