kievskiy.org

Polisi Minta 30 Unit ETLE Mobile pada Pemprov DKI, Sempurnakan Alih Metode Tilang dari Manual

Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis.
Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis. /Tribrata Polri Tribrata Polri

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya minta 30 unit alat tilang elektronik alias ETLE mobile pada Pemprov DKI Jakarta, untuk menyempurnakan alih metode tilang di ibu kota.

Seperti diketahui, tindak lanjut sanksi pelanggar lalu lintas saat ini sedang mengalami peralihan metode dari manual ke digital, melalui pengaplikasian ETLE.

Hal ini berakar dari kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan untuk menghapus tilang manual supaya berimbas pada musnahnya pungutan liar (pungli).

Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengupayakan efektivitas tilang elektronik dengan mengajukan sejumlah ETLE mobile tersebut.

 Baca Juga: Luhut Sebut Media Luar dan Delegasi Sanjung Persiapan KTT G20 Bali, Pastikan Absen Putin Tak Jadi Soal

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, permintaan tersebut sedang dalam proses pengajuan.

“Kami juga dari Ditlantas juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI,” ujar Jumat, 11 November 2022.

Menyusul rencana peluncuran 10 unit pada awal bulan Desember mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini baru mengoperasikan 1 unit ETLE Mobile.

Selain ETLE Mobile, penindakan kepada para pengemudi yang melanggar juga ditempuh lewat alat ETLE Statis. Adapun saat ini ETLE statis telah terpasang di sekitar 57 titik di DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat