kievskiy.org

Hati-hati! Polisi Tetap Akan Tilang Manual untuk Beberapa Kasus Lantas, Knalpot Bising Salah Satunya

Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis.
Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis. /Tribrata Polri Tribrata Polri

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah pengaplikasian tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) alias ETLE, polisi ternyata masih akan menjalankan penilangan cara lama.

Tilang manual ini, menurut keterangan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan diperuntukkan khusus bagi beberapa kasus tertentu di jalan raya.

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengkonfirmasi, sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ucap dia, Jumat, 12 November 2022.

 Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Persib Bandung vs FC Bekasi City di Laga Persahabatan

Edy mengatakan, lebih terperinci lagi, jenis pelanggaran yang akan dibidik tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan pengendara yang ugal-ugalan dalam mengemudi.

Edy menambahkan, sejak metode penilaian berganti dari manual ke ETLE, pelanggaran yang tidak bisa dideteksi kamera jumlahnya cukup melonjak.

Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan, terdapat banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebab belum terpasang kamera ETLE.

Masih dari data Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini terdapat 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di seantero Jakarta.

Kompol Edy memastikan jumlah tersebut akan bertambah menjadi 70 titik kamera dan dilengkapi 10 kamera ETLE mobile di kendaraan patrol untuk penguatan instrumen tilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat