PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memastikan bakal melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pelarangan tilang manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif, menyatakan pihaknya akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile dalam penindakan tilang.
"Kita laksanakan perintah Kapolri dengan menyiapkan perangkat ETLE Statis dan ETLE Mobile. Jadi di Polda Metro Jaya, tidak ada lagi penilangan secara manual," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 24 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, ETLE Statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan di persimpangan jalan dengan fungsi untuk merekam aktivitas pengendara.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji Saudi Bahas Kemudahan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
Sementara itu, ETLE Mobile memiliki fungsi yang sama, namun penempatannya diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.
"Dengan adanya ETLE Mobile, seluruh ruas jalan di Jakarta dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.