kievskiy.org

Tekan Pungli Kapolri Tegas ke Anak Buah, Dilarang Tilang Manual Diganti E-TLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota kepolisian melakukan penilangan terhadap pengendara secara manual.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota kepolisian melakukan penilangan terhadap pengendara secara manual. /Tribrata Polri Tribrata Polri



PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota kepolisian melakukan penilangan terhadap pengendara secara manual.

Interuksi pelarangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen, Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," sebagaimana dalam surat telegram tersebut.

Baca Juga: Terungkap Misteri Senyuman Pembunuh Wanita saat Dorong Troli Berisi Mayat di Lift

Kapolri Jenderal Listyo juga menginstruksikan agar Korlantas Polri dapat memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu Kapolri meminta agar seluruh anggota Polantas dapat hadir di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," sebagaimana interuksi Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Kapolri juga menginteruksikan agar Polantas Polri dapat bekerja profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Para personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu melakukan koordinasi dengan seluruh pihak untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Bekasi Jadi Kota dengan Internet Tercepat di Indonesia

Selanjutnya, personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Listyo meminta agar anggota dapat menampilkan sikap yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

"Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli," sebagaimana dalam surat telegram tersebut.

Sigit juga memerintahkan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan analisa dan evaluasi (Anev) agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

"Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," sebagaimana dalam telegram tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat