kievskiy.org

Wajib Tahu! Kapolri Larang Polantas Tilang Manual di Jalan Raya, Diganti ETLE

Ilustrasi/Info Razia Terbaru Kutai Kartanegara atau Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Simak Daftar 7 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Tilang
Ilustrasi/Info Razia Terbaru Kutai Kartanegara atau Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Simak Daftar 7 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Tilang /Tribrata Polri Tribrata Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota kepolisian melakukan penilangan terhadap pengendara secara manual.

Interuksi pelarangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen, Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," sebagaimana dalam surat telegram tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo juga menginteruksikan agar Korlantas Polri dapat memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Nyaris Pekerjakan Eks ART Nathalie Holscher, Istri Aditya Zoni Bersyukur Dapat Peringatan

Selain itu Kapolri meminta agar seluruh anggota Polantas dapat hadir di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," sebagaimana interuksi Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat