kievskiy.org

Marak Penipuan Tilang Elektronik di WhatsApp, Polda Jabar Mengimbau Masyarakat Berhati-Hati

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /pixabay/heikoAL pixabay/heikoAL

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya penipuan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News.

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, dan bukan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Kapan Persib Bandung vs Persija Jakarta? Bobotoh Wajib Tahu Jadwal Terbaru Pertandingan BRI Liga 1

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dan bukan berupa nomor rekening.

Ibrahim menegaskan, apabila suatu hari ada masyarakat yang mendapatkan pesan selain dari SMS dan berisi pemberitahuan terkait dengan pembayaran denda tilang bisa segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap pengguna lalu lintas yang melanggar akan direkam oleh kamera pemantau dan kemudian bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat