kievskiy.org

Operasi Zebra Resmi Dimulai Hari Ini, Polisi Masih Boleh Tilang Manual Jika Kondisi Berikut

Ilustrasi Operasi Zebra 2022 hari ini, meski ada kamera ETLE, polisi masih bisa lakukan tilang manual, simak selengkapnya.
Ilustrasi Operasi Zebra 2022 hari ini, meski ada kamera ETLE, polisi masih bisa lakukan tilang manual, simak selengkapnya. / ANTARA/Hafidz Mubarak A ANTARA/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Zebra 2022 resmi dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.

Diketahui Operasi Zebra 2022 kali ini akan diadakan selama 14 hari dan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Selama 14 hari tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan mengutamakan tindakan penilangan melalui kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tetapi perlu diketahui bahwa meskipun ETLE dipastikan berlaku, polisi masih boleh melakukan tindakan tilang manual untuk beberapa kondisi.

Baca Juga: Lilin Menyala di Cikapayang, Aksi Solidaritas Bobotoh atas Tragedi Kanjuruhan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan ketentuan tilang manual dari Operasi Zebra 2022 tersebut.

Ia menyatakan pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan dengan menggunakan kamera ETLE.

“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu titik). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin, 3 Oktober 2022.

Tapi, menurutnya, bukan berarti polisi akan melonggarkan penindakan tilang, termasuk salah satunya tilang manual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat