kievskiy.org

Operasi Zebra Akan Dilaksanakan Tanggal 3 - 16 Oktober 2022, Simak 14 Sasaran Pelanggarannya

Operasi Zebra.
Operasi Zebra. /Antara/Ardiasyah

PIKIRAN RAKYAT – Operasi zebra sepenuhnya akan menggunakan kamera tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho.

Pengoptimalan dan operasi Zebra pada pada tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan program tersebut dengan memperhatikan 14 jenis pelanggaran.

 Baca Juga: Buru Pelaku Vandalisme di Jalan Babakan Siliwangi, Pemkot Bandung Gelar Sayembara Berhadiah Rp5 Juta

“Kami akan melaksanakan kegiatan operasi kepolisian zebra jaya 2022 mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober,” ujar akun twitter @TMCPoldaMetro.

14 sasaran pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi dalam operasi Zebra 2022 :

1. Melawan arus dengan landasan dari aturan UU lalu lintas angkutan jalan pasal 287 dengan denda maksimal RP 500.000

2. Menggunakan HP saat mengemudi dengan landasan dari aturan UU lalu lintas dan angkutan jalan pasal 283 dengan denda maksimal RP 750.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat