kievskiy.org

Hati-hati Penipuan Tilang Elektronik Via WhatsApp, Polda Jabar Ungkap Modusnya

Ilustrasi aplikasi WhatsApp.
Ilustrasi aplikasi WhatsApp. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Polisi memberlakukan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Namun masyarakat perlu berhati-hati lantaran belakangan ETLE menjadi modus para penipu untuk meraup pundi-pundi rupiah.

Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan sistem tilang elektronik hanya akan disampaikan melalui pesan singkat atau SMS.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik," kata Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Beredar Foto Wisuda Gibran di Tengah Isu Ijazah Palsu, Walkot Solo: Coba Fotonya Biar Dianalisa

Mengingat hal tersebut, jika Anda menerima tagihan ETLE melalui WhatsApp, dapat dipastikan itu merupakan penipuan.

Lebih jelas, Ibrahim Tompo menjelaskan sistem pembayaran ETLE hanya melalui kode Briva, bukan lewat rekening bank.

Oleh karena itu jika Anda mendapat pesan ETLE lewat Whatsapp, pastikan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat