kievskiy.org

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Mengaku Kesulitan Olah TKP Karena Intervensi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku kesulitan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkap Ridwan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 21 November 2022.

"Penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan dibawah penangan kami diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," ujarnya di persidangan.

Hakim kemudian menegaskan karena adanya intervensi Propam sehingga kesulitan melakukan olah TKP.

Baca Juga: Gempa Guncang Cianjur Akibat Aktivitas Sesar Cimandiri, Sejumlah Masjid dan Rumah Rusak

"Ya jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," ucapnya.

Ridwan mengklaim pihaknya telah melakukan olah TKP dengan sesuai prosedur. Dia pun menyebut salam bertugas di kepolisian baru sekali mendapat intervensi.

Intervensi yang dimaksud adalah mengenai permintaan keterangan kepada saksi Bharada E dan barang bukti. Intervensi itu dilakukan Ferdy Sambo.

"Waktu itu dari Pak FS ke Kanit. Saya, juga ada di TKP saat itu. Pada saat interogasi Bharada E. Kemudian pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," tuturnya.

Baca Juga: Prihatin Atas Gempa di Cianjur, Ridwan Kamil: Waspada Mohon Siaga Bencana

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ridwan disebut menonton rekaman CCTV pos pengamanan yang sebelumnya diamankan Irfan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam rekaman itu menampilkan Brigadir J masih hidup berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Polres Jaksel.

Atas hal itu Ridwan dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena dinilai turut merusak tempat kejadian perkara TKP pembunuhan.

"Komisi sidang menyatakan pelanggar melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi demosi 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Jumat, 30 September 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat