PIKIRAN RAKYAT - Anggota Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan Aiptu Sullap Abo mengatakan penyidik dilarang memeriksa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Polres Jaksel terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap Sullap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 21 November 2022.
Mulanya Sullap mengatakan dirinya mendatangi gedung Trans-National Crime Center (TNCC) di Mabes Polri pada 9 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Dia datang tidak sendiri, melainkan bersama dengan Kasat Reskrim Polres Jaksel saat itu, AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Bharada Richard Eliezer Orang Baik
Mereka kemudian mendatangi lantai 7 gedung TNCC untuk melakukan pemeriksaan terhadap Richard Eliezer.
"Kami bersama Pak Kanit (AKP Rifaizal Samual) untuk koordinasi apakah tiga orang ini (Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf) bisa dibawa ke Polres atau tidak. Tetapi ternyata kami tidak diperbolehkan dan hanya diperbolehkan periksa di TNCC," ujarnya dipersidangan.
Namun Sullap tak mengetahui siapa yang melarang melakukan pemeriksaan di Polres Jaksel tersebut. Saat itu dirinya tidak membawa laptop, alhasil pemeriksaan tidak dilakukan.
"Setelah saya tanya, saya diajak ke TKP. Jadi saya tidak jadi melakukan pemeriksaan pada Sabtu itu," katanya.***