PIKIRAN RAKYAT - Video penganiayaan 3 bocah di musala di Tebet, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Pelakunya adalah pria berinisial F (51). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan telah menahan F sejak Kamis 24 November 2022 malam.
"(Pelaku) sudah ditahan," ujar Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 November 2022.
F disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Motif F tega melakukan penganiayaan lantaran tidak terima anaknya diduga dipukul oleh ketiga korban.
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban karena anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan, bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, pelaku mendatangi musala dan langsung menganiaya ketiga korban.