kievskiy.org

RKUHP: Berhubungan Badan di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

Ilustrasi - Pasangan di luar nikah yang berhubungan badan dan kumpul kebo terancam pidana lewat RKUHP.
Ilustrasi - Pasangan di luar nikah yang berhubungan badan dan kumpul kebo terancam pidana lewat RKUHP. /Pixabay/Foundry

PIKIRAN RAKYAT - Hanya tinggal selangkah lagi bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Nantinya, akan ada masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, yakni selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru pun muncul di RKUHP, yang tidak ada di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia.

Salah satunya adalah mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan yang nantinya akan diancam dengan 1 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Pasal 413 tentang Perzinaan yang tercantum dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)," tutur Pasal 413 ayat (1) RKUHP yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 November 2022.

Baca Juga: Timbulkan Keresahan, Penghadang Bantuan Untuk Gempa Cianjur Ditangkap

Meski begitu, tindakan perzinaan tersebut hanya bisa diproses Polisi jika diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dengan pelaku.

Kemudian orangtua atau anak dari pelaku perzinaan, jika dia tidak terikat perkawinan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat