kievskiy.org

Politikus NasDem Setuju Delik Penghinaan di RKUHP Diubah Jadi Delik Fitnah

Ilustrasi sidang RKUHP.
Ilustrasi sidang RKUHP. /Pixabay/VBlock

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari setuju untuk mengubah ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum pada RKUHP.

Menurut dia perubahan ini bisa menjadi jalan tengah yang bisa dirumuskan di dalam RKUHP yang direncanakan pembahasan terakhirnya dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.

“Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Aliansi Reformasi RKUHP di Senayan, Jakarta, Senin 14 November 2022 kemarin.

“Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus Brepotensi Tak Diakomodir di RKUHP

Taufik menuturkan jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda, maka setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK.

Lebih lanjut dia menilai masukan dari elemen masyarakat dalam rapat itu merupakan kesempatan yang baik untuk memperketat pasal-pasal RKUHP.

Dengan demikian DPR bersama pemerintah bisa menghasilkan produk hukum yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di Indonesia.

“Mayoritas di antaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat