kievskiy.org

Nasib RKUHP Ditentukan DPR 22 November 2022

Ilustrasi - Nasib RKUHP akan ditentukan DPR pada 22 November 2022 mendatang.
Ilustrasi - Nasib RKUHP akan ditentukan DPR pada 22 November 2022 mendatang. /Pixabay/VBlock

PIKIRAN RAKYAT - Nasib draf atau naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan ditentukan pada akhir November 2022 mendatang.

Komisi III DPR menuturkan telah menerima draf versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.

Setelah itu, pembahasan mengenai nasib RKUHP akan dilakukan pada tanggal 21 dan 22 November 2022 mendatang.

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pun menyampaikan bahwa draf terakhir per 9 November terdiri atas 627 pasal.

Sedangkan dalam draf sebelumnya, yakni draf RKUHP versi 6 Juli 2022 lalu, terdiri atas 632 pasal.

"Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," ucap Eddy Hiariej, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Formula E 2023 Bakal Diadakan Pihak Swasta, Pj Gubernur DKI Jakarta Pastikan Balapan Tetap Berjalan

Dia juga menjelaskan bahwa lima pasal yang dihapus adalah pasal soal advokat curang, dan pasal soal praktik dokter atau dokter gigi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat