kievskiy.org

Pasal Perzinaan di RKUHP Buat Pengusaha Hotel Ketar-ketir: Turis Asing Tak akan Ada yang Masuk

Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi kamar hotel. /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

PIKIRAN RAKYAT - Para pengusaha di bidang pariwisata menyatakan keberatan dengan adanya pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan tersebut.

Menurutnya, keberadaan klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” tutur Sutrisno Iwantono.

Baca Juga: Alami Kemajuan dalam Tangani Kasus Pencucian Uang, Pakistan Dicoret dari Daftar Abu-abu FATF

Begitu juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani yang menilai masalah perzinaan merupakan ranah privat seseorang.

Oleh karena itu, seharusnya negara tidak mengatur masalah tersebut, apalagi sampai dimasukkan ke dalam RKUHP.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat