PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) per 4 Juli 2022.
Menurut ICW isi RKUHP justru melemahkan hukum bagi maling uang rakyat (koruptor).
Selain itu, pembahasan RKUHP juga dinilai tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat.
"Penting untuk ditekankan, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka jelas bahwa pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata ICW di website resminya yang tayang pada 2 Agustus 2022.
Berikut beberapa pasal yang disorot ICW:
1. ICW menemukan dalam draft Pasal 607 RKUHP, sebelumnya Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor hukuman maling uang rakyat (koruptor) dikurangi.
Dari pidana 4 tahun menjadi 2 tahun. Selain itu denda minimal juga mengalami perubahan yakni, Rp200 juta menjadi Rp10 juta.
2. Dalam pasal 608 RKUHP, sebelumnya pasal 3 UU Tipikor. ICW menemukan pasal ini memuat upaya menyamakan hukuman antara masyarakat biasa dengan pejabat publik tertentu.