kievskiy.org

Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi Akan Ditahan Kejagung Selama 20 Hari

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (tengah), menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin (tengah), menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. /Antara/Reno Esnir ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka maling uang rakyat (korupsi) penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari.

"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, di Jakarta.

Selain itu Burhanuddin juga mengatakan pihaknya akan menentukan lokasi tempat penahanan setelah proses pemeriksaan kepada Pemilik Duta Palma Group itu selesai.

Baca Juga: Bongkar Alasan Rahasia Masih Jomblo, Ayu Ting Ting Terhalang Restu Anaknya?

Mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK, Burhanuddin mengatakan bahwa dalam memproses hukum SD, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK.

"Kami akan bekerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Surya Darmadi baru tiba di Indonesia Minggu,14 Agustus 2022 lalu. Menurut laporan, SD melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Surya Darmadi kemudian datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat