kievskiy.org

DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus Brepotensi Tak Diakomodir di RKUHP

Komisi III DPR segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usulan pasal rekayasa kasus berpotensi tidaak diakomodir.
Komisi III DPR segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usulan pasal rekayasa kasus berpotensi tidaak diakomodir. //Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan bahwa pembahasan terakhir RKUHP bakal digelar pada 21 November 2022 bersama pemerintah.

“RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 November 2022 kemarin.

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa ada sejumlah masukan dari elemen masyarakat yang berpotensi tidak diakomodir dalam RKUHP, misalnya penambahan pasal terkait rekayasa kasus.

Baca Juga: DPR: Mahkamah Agung Bukan Lembaga Terhormat Lagi, Sarang Koruptor

Dia menjelaskan alasan pasal ini berpotensi tidak diakomodir dalam RKUHP yang baru karena pada saat legislator memberikan ruang kepada pemerintah, pemerintah belum memberikan jawaban sampai dengan siswa waktu pembahasan yang ada.

Bambang Pacul juga memastikan bahwa tidak bakal ada lagi perombakan pembahasan pasal demi pasal di tenggat waktu ini.

“Pemidana hukuman bagi para pelaku rekayasa kasus. Kan belum bisa masuk nih, karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak,” ucapnya.

Kata dia pemerintah juga tengah menggodok pasal ini, tapi sampai sekarang belum ada jawaban yang diterima oleh legislatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat