kievskiy.org

Jokowi Ingin Diskusi Bareng Masyarakat Bahas RUU KUHP, Kominfo Siap Fasilitasi

Jokowi ingin masyarakat berpartisipasi dalam diskusi terbuka 14 isu krusial RUU KUHP.
Jokowi ingin masyarakat berpartisipasi dalam diskusi terbuka 14 isu krusial RUU KUHP. /Antara/Widodo S. Jusuf

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) ingin isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa dibahas secara terbuka dengan masyarakat.

Mengutip laporan Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap memfasilitasi diskusi terbuka itu.

Diskusi terbuka itu diselenggarakan guna mempertajam 14 isu krusial dalam RUU KUHP.

"Kami sudah bersepakat nanti EO (event organizer) atau penyelenggara diskusi-diskusi fasilitas ini akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Johnny G. Plate," kata Mahfud MD.

Baca Juga: 24 Link Twibbon HUT ke-77 RI 17 Agustus, Cocok Buat Update di Media Sosial

Diskusi terbuka itu akan dilakukan melalui dua jalur: pembahasan di DPR dan diskusi masyarakat yang difasilitasi Kemkominfo.

Mahfud MD melanjutkan, materi pembahasan diskusi tersebut akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

RUU KUHP yang mencakup lebih dari 700 pasal, kini masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diperjelas.

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Mahfud MD untuk memastikan lagi masyarakat mengerti terhadap isu-isu yang masih diperdebatkan itu.

"Sehingga, kami diminta Bapak Presiden untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan meminta pendapat serta usul dari masyarakat," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat