kievskiy.org

Mahfud MD Tegaskan Larangan LGBT Sudah Masuk Draf RUU KUHP: Pembahasannya Tertunda Karena DPR Ditekan LSM

Mahfud MD balas komentar Said Didu terkait pasangan LGBT.
Mahfud MD balas komentar Said Didu terkait pasangan LGBT. /@mahfudMd Tangkapan layar instagram

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi isu kekosongan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Mahfud MD mengatakan bahwa aturan larangan soal LGBT sebenarnya sudah masuk draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), namun sempat tertunda karena beberapa hal.

“RKUHP tentang LGBT itu sudah ada di DPR, dulu kan tertunda pembahasannya di DPR karena mendapat tekanan dari LSM. Kalau begitu kok salahkan pemerintah?” kata Mahfud MD.

Ia menegaskan pemerintah sudah memiliki sikap dan konsep yang moderat untuk melarang LGBT di Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Bagus Ahli Hukum Terlibat Agenda Politik

“Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita. Kalo kita belum ada Undang-Undang-nya tetap saja tidak bisa mengambil tindakan-tindakan hukum di luar yang diatur oleh hukum itu sendiri sesuai dengan kavlingnya,” ujarnya.

Lalu, terkait sikap pemerintah yang seolah membiarkan pelaku LGBT, menurut Mahfud MD, hingga saat ini pelaku LGBT belum bisa ditangkap lantaran belum ada pasal Undang-undang yang bisa menjerat perilaku tersebut.

“Mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya. Kita tidak suka akan hal itu (LGBT), tapi tidak ada hukum pidananya,” ucap Mahfud.

Hingga saat ini, kata dia, sanksi yang berlaku baru sebatas sanksi otonom, yakni sanksi sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat