kievskiy.org

Mahfud MD Soal Aturan Hukum LGBT: Palunya Ada di Gedung DPR

Bendera LGBT.
Bendera LGBT. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali membahas terkait aturan hukum LGBT di Indonesia.

Dia mengatakan bahwa rancangan KUHP untuk pelaku LGBT sudah pernah dia sampaikan pada tahun 2017 silam.

Akan tetapi, rancangan peraturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan publik, sehingga sampai saat ini belum bisa diundangkan.

Baca Juga: Viral Mobil Pelat Putih Tulisan Hitam Ditilang di Jambi, Netizen: Kurang Sosialisasi?

Rancangan KUHP untuk LGBT ini kemudian kembali disinggung, setelah munculnya podcast yang dibuat Deddy Corbuzier bersama Ragil Mahardika.

Buntut dari podcast yang dinilai mengkampanyekan LGBT tersebut, Mahfud MD ikut ditanya mengenai aturan hukum bagi pelaku LGBT.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan terkait LGBT, sehingga Deddy Corbuzier maupun Ragil Mahardika tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: Kadar SGOT dan SGPT Bisa Pengaruhi Hepatitis Akut, Ketahui Batas Normalnya

"Nah, kalau ingin ada hukuman untuk ini, silahkan perjuangkan ke DPR sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017 saat terjadi pro kontra soal LGBT ini, agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut. Sekarang sedang dibahas di Legislatif," tutur Mahfud MD, Rabu, 11 Mei 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat