kievskiy.org

Draf Final RKUHP: 5 Pasal Dihapus, Banyak Reformulasi Kata

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/herbinisaac Pixabay/herbinisaac

PIKIRAN RAKYAT - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mengalami sejumlah perubahan.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa draf terakhir per 9 November terdiri atas 627 pasal.

Sedangkan dalam draf sebelumnya, yakni draf RKUHP versi 6 Juli 2022 lalu, terdiri atas 632 pasal.

"Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," ucap pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut, Rabu, 9 November 2022.

Dia juga menjelaskan bahwa lima pasal yang dihapus adalah pasal soal advokat curang, dan pasal soal praktik dokter atau dokter gigi.

Kemudian pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Sementara pasal-pasal dalam RKUHP yang direformulasi, di antaranya penambahan kata "kepercayaan" di pasal-pasal yang mengatur mengenai "agama".

Lalu ubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi "pemerintah", serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi," ujar Eddy Hiariej.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat