kievskiy.org

Isi Lengkap Pasal-Pasal yang Dihapus dari Draft Final RKUHP

Ilustrasi sidang - Nasib RKUHP akan ditentukan DPR pada 22 November 2022 mendatang.
Ilustrasi sidang - Nasib RKUHP akan ditentukan DPR pada 22 November 2022 mendatang. /Pixabay/VBlock

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengalami sejumlah perubahan.

Terbaru, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP terdiri atas 627 pasal dari awalnya 632 pasal.

Ada beberapa pasal yang dihapus dari RKUHP tersebut.

Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Edwarddalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: 40 Hari Liga 1 Terhenti, Menpora Klaim Belum Dengar Lampu Hijau dari Polri untuk Melanjutkan Kompetisi

Berikut isi pasal-pasal yang dihapus dari RKUHP:

1. Pasal 276 (tentang dokter gigi dan tukang gigi tanpa izin)

"(1) yang dihapus dari RKUHP adalah: "Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

(2) yang dihapus dari RUU KUHP adalah: "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat