kievskiy.org

Mahfud MD: RKUHP Sudah 59 Tahun Dibahas, Tak Mungkin Tunggu Semuanya Sepakat

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan bisa segera disahkan sebelum memasuki tahun 2023.

Sebelumnya, draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mengalami sejumlah perubahan.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa draf terakhir per 9 November terdiri atas 627 pasal.

Sedangkan dalam draf sebelumnya, yakni draf RKUHP versi 6 Juli 2022 lalu, terdiri atas 632 pasal.

"Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," ucap pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut, Rabu, 9 November 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menuturkan bahwa meski masih ada kekurangan di berbagai sisi, rancangan aturan itu akan segera disepakati untuk menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, proses RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, dan tidak mungkin menunggu semua pihak sepakat.

Mantan Pimpinan MK itu menekankan bahwa demokrasi memberikan hak penyampaian pendapat bagi semua kalangan.

Sementara konstitus menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat