kievskiy.org

Salat Idul Adha Boleh Digelar, Sejumlah Syarat Harus Diperhatikan

Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh tepat pada 31 Juli 2020 mendatang, pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama. Tentu ada pengecualian-pengecualian yg harus diperhatikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Idul Adha, yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.

“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona. Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan," ujarnya saat konferensi pers persiapan penyelenggaraan Idul Adha yang digelar melalui video conference di Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Ini Indonesia Catat Angka Tertinggi Covid-19 Harian, Jawa Barat Sumbang Kasus Terbanyak

Di samping itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Idul Adha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19.

Sedangkan, ungkap Menko PMK, untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri agama lebih lanjut akan didetilkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.

“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idul Fitri. Untuk Idul Adha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” tandas Muhadjir.

Baca Juga: Kiper Persib Made Wirawan Optimis BIsa Teruskan Raihan Positif jelang Kembali Bergulirnya Liga 1 202

Sementara itu, khusus untuk penyelenggaraan salat Idul Adha 2020 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pemerintah memutuskan untuk meniadakan sementara dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat kondisi Masjid Istiqlal yang masih dalam tahap renovasi besar-besaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat