kievskiy.org

Cabut Pasal Investasi Asing pada Media Nasional, Pemerintah Usulkan 3 Hal Lainnya di RUU Ciptaker

Ilustrasi investasi: Pemerintah dan DPR RI lakukan rapat Baleg terkait pasal-pasal dalam RUU Ciptaker, seperti investasi asing pada media nasional dicabut.
Ilustrasi investasi: Pemerintah dan DPR RI lakukan rapat Baleg terkait pasal-pasal dalam RUU Ciptaker, seperti investasi asing pada media nasional dicabut. /DOK PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Pada kamis 9 Juli 2020, DPR RI telah menggelar rapat Badan Legislatif (Baleg) bersama Koordinator bidang perekonomian.

Rapat bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini hanya memperdengarkan penjelasan dari pihak pemerintah terkait RUU Ciptaker.

Hal ini telah dijelaskan langsung oleh Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker, Willy Aditya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Juli 2020, Leo Butuh untuk Menghibur Diri Sendiri

Dalam rata ini, Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati untuk mencabut pasal yang mengatur investasi asing.

Di mana pasal ini mengatur invertasi asing pada media nasional dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

“Hari ini kita mendengar penjelasan pemerintah terkait Bab III RUU Cipta Kerja tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha,” kata Willy.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 10 Juli 2020, Lebih dari Setengah Juta Orang Tewas karena Covid-19

Dikutip PRFMNews.id dari laman resmi DPR, Willy menyampaikan, selain menjelaskan Bab III, pemerintah juga mengusulkan beberapa poin terkait dengan RUU Ciptaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat