PIKIRAN RAKYAT - Indonesia kini tengah digegerkan oleh aksi bejat yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis.
Kamis 9 Juli 2020, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan tindak kriminal yang dilakukan oleh Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65).
WNA asal Perancis tersebut ditangkap atas tindak pidana terhadap anak-anak dibawah umur.
Baca Juga: Penemuan Gas Sedalam 75 Meter di Sulawesi Selatan, Kepala Desa Berharap Jadi Berkah
Dari memaksa korbannya difoto tanpa busana hingga lakukan perkosaaan, berikut 6 fakta penangkapan Frans.
1. Frans Cari Korbannya di Mall hingga Ambil Anak Jalanan.
Untuk melakukan aksi bejatnya Frans haruslah mencari korban yang bersedia ikut dalam tipu dayanya.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, WNA asal Perancis ini mencari korbannya di mall-mall hingga mengambil anak-anak jalanan.
Baca Juga: Jelang Big Match Tottenham Hotspur vs Arsenal, Mikel Arteta Lontarkan Sanjungan Kepada Jose Mourinho