PIKIRAN RAKYAT - Dua orang pria pelaku hubungan sesama jenis, dirinkus pihak kepolisian di areal Pancoran Beji Khayangan Tiga Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud Gianyar Bali.
Berdasarkan keterangn dari pengurus Desa Adat kengetan Singakerta, kedua pelaku akan dijatuhi sanksi adat.
Dia juga menyampaikan jika sanksi adat pada kedua pelaku akan digelar di Puruman oleh para pengurus Desa.
Baca Juga: Komentari Kalung Anti Corona Bersama Sandiaga Uno, Dirut RSPI: Tak Perlu Diteruskan
Wakil Bendesa Desa Adat Kengetan, Made Budiasa mengatakan setelah kejadian tersebut pihaknya telah melakukan langkah niskala dengan melakukan pembersihan berupa pencaruan untuk menghilangkan leteh (kekotoran).
"Yang pasti, kedua orang pelaku tersebut akan dijatuhi sanksi adat. Namun untuk sanksinya masih menunggu rapat desa terlebih dahulu," ujarnya.
Diketahui masing-masing pelaku yakni IBGU asal Sidakarya Denpasar Selatan dan I Nyoman S asal Desa Singakerta Ubud.
Baca Juga: Usai Menonton Film Porno, Remaja di Banyuasin Perkosa dan Bunuh Seorang Guru SD Berusia 50 Tahun
Memiliki istri, kedua pelaku pertama kali berkenalan di pancoran dan telah menjalin hubungan sejak beberapa bulan yang lalu.