kievskiy.org

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Ubud Dijatuhi Sanksi Adat

KontraS menilai kebijakan Wali Kota Depok yang bakal merazia kelompok LGBT sebagai kebijakan yang tak berperikemanusiaan.*
KontraS menilai kebijakan Wali Kota Depok yang bakal merazia kelompok LGBT sebagai kebijakan yang tak berperikemanusiaan.* /PEXELS

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang pria pelaku hubungan sesama jenis, dirinkus pihak kepolisian di areal Pancoran Beji Khayangan Tiga Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud Gianyar Bali.

Berdasarkan keterangn dari pengurus Desa Adat kengetan Singakerta, kedua pelaku akan dijatuhi sanksi adat.

Dia juga menyampaikan jika sanksi adat pada kedua pelaku akan digelar di Puruman oleh para pengurus Desa.

Baca Juga: Komentari Kalung Anti Corona Bersama Sandiaga Uno, Dirut RSPI: Tak Perlu Diteruskan

Wakil Bendesa Desa Adat Kengetan, Made Budiasa mengatakan setelah kejadian tersebut pihaknya telah melakukan langkah niskala dengan melakukan pembersihan berupa pencaruan untuk menghilangkan leteh (kekotoran).

"Yang pasti, kedua orang pelaku tersebut akan dijatuhi sanksi adat. Namun untuk sanksinya masih menunggu rapat desa terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui masing-masing pelaku yakni IBGU asal Sidakarya Denpasar Selatan dan I Nyoman S asal Desa Singakerta Ubud.

Baca Juga: Usai Menonton Film Porno, Remaja di Banyuasin Perkosa dan Bunuh Seorang Guru SD Berusia 50 Tahun

Memiliki istri, kedua pelaku pertama kali berkenalan di pancoran dan telah menjalin hubungan sejak beberapa bulan yang lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat