kievskiy.org

Presiden Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Mekanisme Pendaftaran Diubah

IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat.
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat. /Prakerja.go.id Prakerja.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, ada beberapa aspek yang akan masuk dalam perubahan tesebut, antara lain target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran dan proses seleksi.

Baca Juga: Real Valladolid vs Barcelona: Tak Diboyong Tandang, Setien Bicarakan Komitmen Arthur Melo

Lalu, ada juga pelaksanaan program Kartu Prakerja di masa virus corona baru (Covid-19), susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang atau jasa pemerintah alias tender.

Sementara itu, semua transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang dijual oleh platform digital sejak 30 Juni 2020 lalu sudah diberhentikan, dengan didasari surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak 8 Juli 2020 lalu, yang berisi perubahan mengenai poin-poin prinsip pelaksanaan program senilai Rp5,6 triliun.

Berikut beberapa perubahan pada Peraturan Presiden No. 76/2020:

Baca Juga: 5 Makanan yang Tidak Memiliki Tanggal Kadaluarsa, Salah Satunya Beras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat