PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.
Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyatakan bahwa partainya setuju terhadap langkah pemerintah melakukan dekolonisasi terhadap UU pidana.
Namun, kata dia, penting untuk diingat serta dipastikan bahwa semangat dekolonisasi dalam KUHP jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.
Baca Juga: Gempa Cianjur, MUI Jabar Minta Masyarakat Tidak Menganggap Bencana Sebagai Azab
Demikian disampaikan Santoso saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan KUHP, Selasa 6 Desember 2022.
"Partai Demokrat mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat melalui peraturan yang berpotensi mengkriminalisasi,” katanya.
Pemerintah, sambung dia, harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Penjelasan Ilmiah tentang Mengapa Rumah Menjadi Tempat Paling Nyaman untuk Liburan
Santoso mengingatkan bawah saat ini masih terdapat keresahan masyarakat terkait beberapa pengaturan dalam KUHP di antaranya peraturan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan kepada lembaga negara.
Koridor dan batasan yang telah ditetapkan dalam KUHP lanjut dia harus jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik sehingga dalam implementasinya tidak terjadi penyalahgunaan hukum.