kievskiy.org

Sejarah Hari Ibu Tiap Tanggal 22 Desember, Terinspirasi dari Kongres Perempuan Indonesia

Ilustrasi Hari Ibu.
Ilustrasi Hari Ibu. /PIXABAY/Elf-Moondance

PIKIRAN RAKYAT - Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember. Bagaimana sejarah terciptanya peringatan Hari Ibu dan mengapa harus diperingati?

Berbeda dari Indonesia yang memperingati Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember,  lebih dari 75 negara seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong merayakan Hari Ibu pada pekan kedua bulan Mei.

Peringatan Hari Ibu di Indonesia ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 tahun 1959. Pemilihan tanggal 22 Desember didasarkan pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia 1 yang digelar pada 22-25 Desember 1928.

Kongres Perempuan I dihadiri oleh 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatra. Kongres tersebut bertujuan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Menurut catatan Susan Blackburn dalam buku Kongres Perempuan Pertama (2007), beberapa organisasi perempuan yang mengikuti kongres itu antara lain Poetri Indonesia, Wanita Oetomo, Aisyiyah, Darmo Laksmi,  Wanita Katolik, Wanita Moeljo.

Kongres Perempuan I juga dihadiri oleh organisasi-organisasi pergerakan seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Boedi Oetomo, Sarekat Islam, Jong Islamieten Bond, dan Muhammadiyah.

Baca Juga: Sejarah Hari Anak Sedunia Tiap 20 November dan Alasan Mengapa Harus Diperingati

R.A. Soekonto selaku pemimpin dalam Kongres Perempuan Indonesia I mengatakan, sudah seharusnya derajat dan hak-hak perempuan diangkat seiring dengan perkembangan zaman.

Saat itu, banyak pihak yang salah paham dan menganggap mengangkat derajat perempuan berarti membuat perempuan harus punya peran sama dengan laki-laki.

R.A. Soekonto menekankan bahwa memperjuangkan hak-hak perempuan bukan berarti perempuan harus menjadi laki-laki. Hal yang harus disamakan antara perempuan dan laki-laki adalah derajatnya. Perempuan tidak boleh lagi dianggap derajatnya lebih rendah dari laki-laki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat