kievskiy.org

Sejarah KPU, Perjalanan Komisi Pemilihan Umum dari Waktu ke Waktu

Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam melaksanakan Pemilu.

Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 disebutkan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Oleh sebab itu, dibentuklah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen.

Pembentukan lembaga penyelenggara Pemilu sudah dilakukan pada 1945, saat Presiden Soekarno membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP). KPU diisi oleh wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat berjumlah 53 anggota.

Melalui format ulang dengan dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun 2000, maka diharuskan anggota KPU adalah non-partisan, bukan dari unsur wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu seperti pada Pemilu 1999.

Baca Juga: Profil Chairil Anwar, Si Binatang Jalang yang Mampus Dikoyak-koyak Sepi

Kemudian melalui keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, struktur KPU mulai dipangkas.

Sebelumnya anggota KPU berjumah 53 menjadi sebelas anggota. Jumlah anggota komisioner ini terdiri dari unsur lembaga swadayamasyarakat (LSM) dan akademisi.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari jurnal Universitas Sumatera Utara yang ditulis Yenny Chandra, berjudul Sejarah Komisi Pemilihan Umum, kesebelas anggota tersebut dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001. Hal itu dilakukan agar mekanisme kerja KPU lebih efektif dari sebelumnya.

Dalam menghadapi Pemilu di tahun 2004, pada tahun 2002 diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Keppres membentuk tim seleksi untuk mengangkat anggota KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat