PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri, Susanto Haris tampak murka saat menjadi saksi di Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 6 Desember 2022.
Dia pun mengungkapkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo yang telah membohonginya dengan skenario tembak menembak.
Susanto Haris menyebut bahwa skenario yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menghancurkan karier yang dibangunnya selama 30 tahun.
Hal itu diungkapkan saat hakim menanyakan apa dampak yang dialaminya setelah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?” ucapnya.
“Ikut, Yang Mulia,” ujar Susanto Haris menjawab.
“Apa hukuman sodara?” tutur hakim kembali bertanya.
“Saya patsus 29 hari dan demosi tiga tahun, Yang Mulia,” kata Susanto Haris menimpali.
Baca Juga: Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali