kievskiy.org

Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak pengelola dana bantuan gempa Cianjur Jawa Barat dengan hukuman pidana mati, supaya tak ‘main-main’ dengan hak korban.

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Johanis mengikrarkan ancaman tersebut pada acara pembukaan Road to Hakordia, Selasa, 6 Desember 2022.

"Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," ucap dia tegas.

Menurutnya, hukuman mati adalah yang paling layak dijatuhkan bagi oknum demikian, sebab dia telah mencari-cari kesempatan dalam situasi bencana yang menyengsarakan banyak korban.

 Baca Juga: Pelatih Timnas Spanyol Luis Enrique Jadikan Marc Marquez Sosok Atlet Ideal di Piala Dunia Qatar 2022

"Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Keadaan tertentu ini antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube resmi KPK.

Dia menekankan sekali lagi, pihaknya takkan segan menjatuhkan hukuman mati jika pengelola kedapatan macam-macam dengan uang bantuan tersebut.

Untuk itu, dia mengimbau para pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tak mempermainkan kepercayaan para donatur.

Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat