kievskiy.org

Tahun 2022, Hibah Barang Milik Negara Kementerian PUPR Capai Rp241 Triliun

Menteri Keuangan dan Menteri PUPR melakukan seremoni Serah terima Hibah dan Alih Status Barang Milik Negara (BMN) tahap II senilai Rp 19,08 triliun.
Menteri Keuangan dan Menteri PUPR melakukan seremoni Serah terima Hibah dan Alih Status Barang Milik Negara (BMN) tahap II senilai Rp 19,08 triliun. /Dok. Keuangan dan Menteri PUPR

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan dan Menteri PUPR melakukan seremoni Serah terima Hibah dan Alih Status Barang Milik Negara (BMN) tahap II senilai Rp 19,08 triliun. BMN Kementerian PUPR pada kesempatan Seremoni Tahap II ini diserahkan kepada 3 Kementerian/ Lembaga sebesar Rp1,46 triliun (8%), 26 Pemerintah Provinsi sebesar Rp3 triliun (16%), 391 Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa sebesar Rp14,1 triliun (74%), 5 Perguruan Tinggi sebesar Rp149,6 miliar (1%), dan 156 Yayasan sebesar Rp350,9 miliar (2%).

Kegiatan ini dimaknai sebagai salah satu upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN untuk selanjutnya agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat.

“Kementerian PUPR siap membangun infrastruktur dari dana APBN untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada acara seremoni Hibah dan Alih Status BMN di Kantor Kementerian PUPR Jakarta pada 7 Desember.

Bentuk pengelolaan aset BMN yang diserahterimakan, yaitu Hibah dan Alih Status Penggunaan. Besaran hibah BMN dalam seremoni tahap II ini senilai Rp 17, 63 triliun dan alih status penggunaan sebesar Rp 1.46 triliun yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, seperti jalan arteri nasional, jalan lingkar khusus, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung, termasuk mesin pencacah plastik dan genset.

Sebagai informasi, pada 29 Maret lalu, Kementerian PUPR juga telah melakukan serah terima Hibah dan Alih Status BMN senilai Rp 222.58 triliun kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Yayasan dan Perguruan Tinggi. Dimana dari total nilai tersebut, Rp 217 triliun triliun diantaranya merupakan hibah downgrade Jalan Nasional kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, Ditjen Bina Marga pada tahun ini telah menyerahterimakan Hibah dan Alih Status BMN dengan nilai total Rp 218.48 triliun.

“Perbedaan angka ini (tahap 1&2) karena ada pembangunan jalan nasional dan program jembatan gantung untuk mendukung jalan alternatif. Kami memang ditugaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkar khusus dan jembatan gantung,” jelas Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Jembatan gantung masih tetap dibangun untuk kemudahan perpindahan barang dan jasa sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Selama 2015 - 2021, Ditjen Bina Marga berhasil membangun total 407 buah jembatan gantung.

Pembangunan Membangun Peradaban

Menkeu Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR setiap tahun menggunakan APBN tidak selamanya dimiliki BMN pemerintah pusat tapi dihibahkan kepada pihak yang dianggap mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat