kievskiy.org

Mendagri Tito Karnavian Sahkan Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

Mendagri Tito Karnavian berikan pesan untuk masyarakat diperbatasan, dan disampaikan oleh BSKDN, Eko Prasetyo.
Mendagri Tito Karnavian berikan pesan untuk masyarakat diperbatasan, dan disampaikan oleh BSKDN, Eko Prasetyo. /Antara/Humas Pemprov Papua

PIKIRAN RAKYAT – Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia pada hari ini, Jumat, 9 Desember 2022, menyusul lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.

Peresmian Provinsi Papua Barat Daya itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya, maka secara de jure, Papua Barat Daya telah menjadi provinsi yang baru, provinsi ke-38," katanya, Jumat, 9 Desember 2022.

Selain itu, Kemendagri juga melantik penjabat gubernur Papua Barat Daya di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.

Baca Juga: Peringati Hari HAM Sedunia, Buruh Gelar Unjuk Rasa di Istana Negara Besok Sampaikan 9 Tuntutan

"Kemudian, hari ini pelantikan ini merupakan de facto provinsi itu hadir, yaitu adanya penjabat gubernur, kami laksanakan hari ini, Jumat 9 Desember 2022. Mudah-mudahan adalah hari yang baik hari Jumat," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan jika aspirasi soal pemekaran wilayah Papua Barat Daya itu sudah disampaikan sejak tahun 2006, lalu.

"Dan disampaikan kepada bukan hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga langsung kepada bapak presiden pada kunjungan presiden. Bahkan, pada saat tokoh-tokoh Papua datang ke istana menghadap presiden, lebih dari itu juga disampaikan melalui mekanisme konstitusi yang ada yaitu ke DPR RI dan ke DPD RI," ucapnya.

Berdasarkan sudut pandang dari pemerintah pusat, pemekaran daerah memang perlu dilakukan. Menurut Tito, pemekaran tersebut juga ditujukan untuk mempersingkat birokrasi, mengingat kondisi geografis Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat