kievskiy.org

Kasus Dugaan Pidana Formula E Disebut Sulit, KPK: Kita Nggak Bisa Apa-apa, Susah di Penyelidikan

Kejar-kejaran antara pembalap di Formula E Jakarta 2022 pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Kejar-kejaran antara pembalap di Formula E Jakarta 2022 pada Sabtu, 4 Juni 2022. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT – Tindak lanjut kasus dugaan pidana di ajang balap Formula E DKI Jakarta dinilai KPK sulit ditangani. Penyelidikan awal menjadi batu sandungan krusial karena keterbatasan penyidik.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Ia mengatakan berbagai kendala menghadang pihaknya untuk membuktikan adanya korupsi dalam Formula E.

Salah satu kendala yang dimaksud Alex ialah proses pemanggilan saksi-saksi terkait Formula E Operation (FEO).

"Kita belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office) ke KPK Inggris karena kedudukan FEO-nya itu di sana kalau nggak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex, di sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Minggu, 11 Desember 2022.

Baca Juga: Kedekatan Putri Delina dan Nathalie Holscher di Acara Ulang Adzam Jadi Sorotan

Menurut Alex, wewenang KPK terbatas dalam hal memanggil saksi saat penyelidikan. Hal ini lantaran sifat pemanggilan masih sukarela atau volunteer.

Artinya, KPK tak bisa sekehendaknya memaksa pihak-pihak bersangkutan untuk mau penuhi panggilan apalagi memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Jadi, (kalau di) tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta,” kata Alex.

“Dia nggak datang, kita (KPK) nggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan," tuturnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat