kievskiy.org

Putri Candrawathi: Yosua Lakukan Kekerasan Seksual, Pengancaman, dan Membanting Saya Tiga Kali

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada dirinya.

Putri menyebut bahwa Brigadir J juga mengancam serta melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membanting dirinya.

Hal itu diungkap Putri dalam sidang lanjutan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Desember 2022.

Mulanya majelis hakim menanyakan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut terkait apakah mengetahui proses pemakaman seorang anggota kepolisian.

Baca Juga: Disinggung Soal Sebutan Karungga, Putri Candrawathi Beberkan Status dan Jabatan Brigadir J

Putri pun mengaku tidak mengetahui secara persis meskipun sering menghadiri pemakaman anggota kepolisian.

Hakim kemudian mencecar Putri dengan menjelaskan bahwa anggota Polri dimakamkan dengan cara upacara penghormatan. Namun hal itu memiliki syarat.

"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu (penghormatan) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ujar hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata hakim melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat