PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syahrin Liputo menjelaskan isu terkait dihapuskannya kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan masuk daerah Jakarta.
Pihaknya menjelaskan bahwa aturan tersebut memang sudah dihapuskan dimana masyarakat tidak perlu lagi mengurus SIKM jika ingin masuk ke daerah ibukota.
Meski begitu, Syahrin menjelaskan bahwa ada aplikasi lain yang harus diisi oleh Masyarakat jika ingin masuk ke daerah Jakarta.
Baca Juga: Lakukan 6 Hal ini Untuk Cegah Penularan Virus di Dalam Mobil, Nomor 4 Wajib Dilakukan
Aplikasi tersebut bernama Corona Likelyhood Metric (CLM).
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan. Tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," jelas Syahrin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
CLM sendiri berupa aplikasi berupa self-assesment yang diberikan pada warga untuk melihat apakah ada indikasi awal seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
Baca Juga: Dianggap Waktu yang Tepat, DFSK Ungkap Waktu Peluncuran Glory i-Auto
Jika hasil tes CLM seseorang kurang dari batas yang telah ditentukan, maka dirinya tidak boleh melakukan perjalanan ke luar rumah.
Semua masyarakat diminta untuk mengisi CLM agar kondisi kesehatan mereka ketika beraktivitas ke luar rumah bisa dipantau.