kievskiy.org

Ahli Psikologi: Keterangan Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual di Magelang Dapat Dipercaya

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan



PIKIRAN RAKYAT - Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani menyatakan keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal kekerasan seksual di Magelang Jawa Tengah dapat dipercaya.

Hal itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2022.

Reni mengatakan, hasil kesimpulan pemeriksaan terhadap Putri masuk kedalam 7 indikator kriteria yang bersesuaian atau kredibel dengan peristiwa kekerasan seksual di Magelang.

"Pertama ada detail informasi yang cukup, kaya informasinya tentang apa yang terjadi, kemudian juga ada akurasinya, ini bisa bersesuaian karena ada situasi yang mendukung, yang kemudian diinformasikan pada pihak yang lain," ucapnya.

Baca Juga: Lionel Messi Pakai Jubah, Permintaan Bisht Melonjak Hingga 150 Buah per Hari

Informasi itu juga diperkuat adanya keterangan Ricky Rizal dan Bharada Richard yang sebelumnya sempat ditelepon Putri sembari menangis.

"Dan Bu Susi dengar Putri menangis kemudian ada pintu yang dibuka dan ditutup, lalu ada informasi dari Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timingnya saling berkesinambungan," ucapnya.

Selain itu kata dia, penjelasan Putri mengenai peristiwa tersebut dapat dijelaskan dengan sempurna, sehingga secara teoritis termasuk dalam teori relasi kuasa dalam konstruksi gender.

"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria dan keterangan kredibel," tuturnya.

Penasihat hukum Putri kemudian menanyakan apakah kesimpulan Reni menyatakan bahwa keterangan Putri layak dipercaya.

Baca Juga: Bocah di Tasikmalaya Kehilangan Alat Kelaminnya Saat Tidur Siang, Diduga Dipotong sang Ayah

"Layak dipercaya. Jadi apa yang disampaikan Putri memang bersesuaian terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum namun keputusan mengenai pasti atau tidak bukan kapasitas kami," ujarnya.

Dalam kasus ini Reni dihadirkan untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan Richard menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Penembakan itu dilakukan usai Putri Candrawathi bercerita ke Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat