PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua alasan yang membuat mantan direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dibebasakan dari tahanan.
Kabar pembebasan Akhmad Hadian Lukita dari tahanan menjadi berita hangat di kalangan suporter.
Pasalnya, Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu tersangka dari tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, ada lima tersangka lain yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Namun, Akhmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka yang dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis.
Namun, hal tersebut tidak berarti langsung mencabut status tersangka Akhmad Hadian Lukita karena pembebasan yang dilakukan terhadap mantan direktur LIB tersebut dalam rangka pengembalian berkas yang belum lengkap.
Berkaitan dengan hal tersebut, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan pembebasan Akhmad Hadian Lukita.