kievskiy.org

Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan Soal Status Tersangka Mantan Dirut LIB

Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan status tersangka mantan direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Penjelasan tersebut diberikan Ketut Sumedana berkaitan dengan kabar dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita dari tahanan.

Pembebasan Akhmad Hadian Lukita dilakukan karena masa tahanan mantan dirut LIB itu telah habis.

Disebutkan Ketut Sumedana, pembebasan tersebut dilakukan karena berkasa perkara Akhmad Hadian Lukita tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.

Baca Juga: Hak Jawab Kemenkeu Soal Polemik dengan Bupati Meranti: Pusat Tak Ingin Memperpanjang

"Oleh karena itu, kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi, yang terbaru itu adalah petunjuk-petunjuk yang aharus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan," kata Ketut Sumedana.

Pengembalian berkas yang belum lengkap dikatakan Ketut Sumedana merupakan hal yang biasa dalam proses penegakan hukum.

Namun, hal tersebut bukan berarti langsung menghilangkan status tersangka dari terduga pelaku meskipun berkas-berkasnya telah dikembalikan.

Baca Juga: Polri Pantau Jalan Tol Cipali, Dishub Ungkap Peningkatan Jumlah Kendaraan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat