kievskiy.org

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Lie Detector Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Bharada E alias Richard Eliezer saat memberi kesaksian dalam sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Bharada E alias Richard Eliezer saat memberi kesaksian dalam sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammaf Arif Setiawan mengatakan hasil lie detector (tes kebohongan) tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus tindak pidana.

Hal itu diungkap Arif saat memberikan kesaksian untuk menguntungkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Lie detector dalam Pasal 194 KUHAP tidak masuk disana," kata Arif dalam persidangan, Senin, 2 Januari 2022.

Arif menjelaskan bahwa, lie detector merupakan instrumen yang digunakan penyidik untuk memahami suatu perkara yang tengah dihadapi.

Baca Juga: Kiwil Diam-diam Punya Istri Baru, Venti Figianti Beberkan Bukti

Hal itu untuk memastikan apakah keteranhan saksi maupun tersangka memiliki konsistensi atau tidak.

"Itu hanya instrumen dalam pemeriksaan tapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," tuturnya.

Kendati begitu Arif mengungkapkan, hasil lie detector jika dilakukan dengan lroses yang benar dapat menjadi bahan untuk penilaian para ahli. Penilaian itu bisa digunakan sebagai alat bukti.

"Kalau hasil lie detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan dinilai oleh ahli yang mempungai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menterjemahkan hasil dari lie detector itu, dengan demikian yang jadi alat bukti bukan lie detector tadi tapi hasil dari pembacaan dari itu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat