kievskiy.org

PPKM Dicabut, Menkes: Jika Sehat, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/leo2014

PIKIRAN RAKYAT - Usai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa masyarakat boleh tidak memakai masker di ruang terbuka bila merasa sehat.

Sedangkan, saat berada di ruangan tertutup, sempit, atau di tengah kerumunan, masyarakat tetap dianjurkan untuk memakai masker.

"Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah (memakai masker)," kata Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 2 Januari 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut PPKM, hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca Juga: Muncul Persoalan Sejak Al Jabbar Diresmikan, Ridwan Kamil Memaklumi dan Siapkan Antisipasi

Dalam Instruksi Menteri tersebut, PPKM mulai dicabut pada 30 Desember 2022. Sehingga, pemakaian aplikasi Pedulilindungi di ruang publik tidak lagi diwajibkan.

Presiden Jokowi juga menegaskan dalam pernyataannya, saat di ruang tertutup dan di tengah kerumunan masyarakat tetap wajib memakai masker.

Sementara itu, Budi Gunadi menjelaskan bahwa untuk membuat pandemi menjadi endemi perlu adanya pengurangan intervensi (campur tangan) dari pemerintah.

Namun, tingkat kesadaran dan partisipasi dari masyarakat perlu ditingkatkan. Sehingga, mereka bisa mengukur diri sendiri, di mana harus memakai masker dan di mana mereka bisa tidak memakainya, atau tindakan apa yang perlu dilakukan saat merasakan gejala-gejala tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat