PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat harus tetap waspada terhadap tantangan berbagai penyakit infeksius pada masa mendatang, termasuk penyebaran Covid-19, meskipun pemerintah sudah secara resmi menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per Jumat pekan lalu.
Masyarakat juga harus menyadari implikasi penghentian PPKM secara de facto, dan tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk menekan penyebaran penyakit.
Tren ancaman penyakit infeksius di masa mendatang bukannya akan melandai, justru meningkat. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kemunculan virus dan bakteri baru yang selalu bermutasi, kasus resistensi antimikroba yang kian mengancam, serta berbagai gangguan kesehatan yang muncul akibat dampak pemanasan global dan perubahan iklim (climate change).
“Ancaman akan selalu ada, bahkan meningkat. Untuk Covid-19, PPKM memang sudah dicabut, tapi bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Justru, kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan,” kata pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Padjadjaran Deni Kurniadi Sanjaya kepada Pikiran Rakyat, Minggu, 1 Januari 2023.
Baca Juga: Kapal Tugboat Tenggelam di Selat Karimata, 6 Orang Dilaporkan Masih Hilang
Deni juga meminta masyarakat tetap waspada. Pasalnya, akan selalu ada potensi munculnya varian baru Covid-19 jika semua pihak tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker dan menghentikan vaksinasi.
Selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan. Cara tersebut juga upaya untuk melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.
Deni juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami mengenai implikasi dicabutnya status PPKM dan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu dampak implikasinya, adalah mengenai biaya pengobatan pasien Covid-19.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Luhut Pandjaitan Ingatkan Soal Vaksinasi: Jangan Berhenti
Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa saat ini biayanya masih ditanggung pemerintah, hanya saja pemerintah masih akan meninjau ulang perihal pembiayaan tersebut. Nantinya, kemungkinan pemerintah akan mengembalikan semuanya ke mekanisme normal.