kievskiy.org

PPKM Dihentikan, Waspada Berbagai Penyakit Infeksius pada Masa Mendatang

Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay/Febri Amar.

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat harus tetap waspada terhadap tantangan berbagai penyakit infeksius pada masa mendatang, termasuk penyebaran Covid-19, meskipun pemerintah sudah secara resmi menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masya­ra­kat (PPKM) per Jumat pekan lalu. 

Masyarakat juga harus me­nyadari implikasi penghentian PPKM secara de facto, dan tetap menjalankan perilaku hidup ber­sih dan sehat (PHBS) untuk menekan penyebaran penyakit.

Tren ancaman penyakit infeksius di masa mendatang bukannya akan melandai, justru meningkat. Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kemunculan virus dan bakteri baru yang selalu bermutasi, kasus resistensi antimikroba yang kian mengancam, serta berbagai gangguan kesehatan yang muncul akibat dampak pe­manas­an global dan perubahan iklim (climate change).

“Ancaman akan selalu ada, bahkan meningkat. Untuk Covid-19, PPKM memang sudah dicabut, tapi bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Justru, kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan,” kata pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Pa­djadjaran Deni Kurniadi Sanjaya kepada Pikiran Rakyat, Minggu, 1 Januari 2023.

Baca Juga: Kapal Tugboat Tenggelam di Selat Karimata, 6 Orang Dilaporkan Masih Hilang

Deni juga meminta masyarakat tetap waspada. Pasalnya, akan selalu ada potensi munculnya varian baru Covid-19 jika semua pihak tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker dan meng­hentikan vaksinasi. 

Selain menerapkan perilaku ­hi­dup bersih dan sehat (PHBS), protokol kesehatan seperti mema­kai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu ­di­biasa­kan, utamanya ketika ma­sya­rakat berada dalam kerumun­an. Cara tersebut juga upaya untuk me­lindungi dan menyadarkan ma­syarakat bahwa pandemi ma­sih ada. 

Deni juga mengimbau masya­rakat untuk lebih memahami me­ngenai implikasi dicabutnya status PPKM dan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri ­(Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemen­dagri). Salah satu dampak impli­kasinya, adalah mengenai biaya pengobatan pasien Covid-19. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Luhut Pandjaitan Ingatkan Soal Vaksinasi: Jangan Berhenti

Meskipun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut­kan bahwa saat ini biayanya masih ditanggung pemerintah, ha­nya saja pemerintah masih akan meninjau ulang perihal pembiaya­an tersebut. Nantinya, kemung­kin­an pemerintah akan mengembalikan semuanya ke mekanisme normal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat