kievskiy.org

Jika MK Memutuskan Proporsional Tertutup di 2024, Pelaksanaan Pemilu Dinilai Bakal Berantakan

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai jika Hakim Konstitusi memutuskan pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup maka pelaksanaan pemilu akan memunculkan sejumlah risiko. 

Menurut dia tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Semua partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 masih bekerja dengan kerangka sistem proporsional terbuka. 

“Kalau (proporsional terbuka) dibatalkan maka yang berlaku adalah proporsional tertutup, tentu ini sangat berisiko karena persiapan pemilu sudah berjalan dan frame nya kerangka kerja partai adalah proporsional terbuka,” katanya dalam diskusi secara daring, Jumat 6 Januari 2023.

Karena itu dia mengatakan sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI, minus PDIP berusaha untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap wacana proporsional tertutup. 

Baca Juga: Gara-Gara Bongkar Aib RD, Denise Chariesta Diramal Bakal Masuk Penjara

Menurut dia adanya mekanisme judicial review yang sedang berlangsung di MK ini memang tidak lain karena merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia. 

Kata dia Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk menerima semua uji menteriil yang dilayangkan oleh masyarakat. Bahkan persyaratan untuk melayangkan judicial review di MK sangat mudah. 

“Sekarang ada 6 orang yang mengajukan Judicial Review agar membatalkan satu pasal UU Pemilu yakni proporsional terbuka,” tuturnya. 

Baca Juga: Kota Bandung Dijuluki Gotham City, Ridwan Kamil Beri Solusi

Anggota Komisi II DPR RI itu juga berharap bahwa putusan MK terhadap uji materiil terhadap sistem pemilu ini tidak berlaku di tahun 2024, tapi di Pemilu 2029 supaya ada persiapan yang lebih matang untuk menerapkan sistem ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat