kievskiy.org

Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal, Bharada E Diringankan

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat memberikan hukuman maksimal atau hukuman mati kepada Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui Putri dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Namun kata Martin, pihak keluarga berharap sebaliknya kepada jaksa agar memberikan keringanan tuntutan kepada Bharada E. "Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan," ucapnya.

Baca Juga: Gedung DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK, Ali Fikri Ungkap Penyebabnya

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 9.30 sampai selesai," sebagaimana dikutip dari situs SIPP tersebut.

Sebelumnya tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat