kievskiy.org

Kuasa Hukum Ungkap Harapan Keluarga Brigadir J, Singgung Hukuman untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut kliennya berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Januari 2023.

Keluarga meminta jaksa bisa memberikan hukuman yang menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sebab, kata dia, berdasarkan pengamatan persidangan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung Barat 'Ngadat', Antrean Truk Sampah Mengular

"Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP," kata Martin.

Sebagaimana diketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 9.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 9.30 sampai dengan selesai," sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat